Jasa Raharja Usul Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 23 Agustus 2022 14:39 WIB
Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang ogah melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada biaya balik nama kendaraan atau BBN 2 yang harus dibayarkan.
Karenanya, Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Jelang Pertandingan: Persis Solo Yakin Menang di Kandang, Madura United Minta Dukungan
“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Rivan.
Permintaan penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2 disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.
Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2.
Baca Juga: Sidang Etik Profesi Irjen Ferdy Sambo Digelar 25 Agustus 2022
Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.
“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” katanya.
Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apalagi, banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.