Dinilai Tidak Efektif Mendorong Capaian EBT 2025, Revisi Permen PLTS Atap Perlu dikaji Ulang
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 07 September 2023 03:18 WIB
Begitu juga dengan waktu pengajuan ijin pemasangan. Menurutnya seharusnya tidak dibatasi hanya bulan Januari dan Juli saja. “Itu waktunya sedikit sekali. Saya juga rekomendasi untuk perlu studi lebih lanjut terkait revisi Permen PLTS Atap ini,” ucapnya.
Narasumber lainnya, Bambang Sumaryo, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan dan Regulasi, Teknologi, dan Pengembangan Industri Surya, Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menyampaikan masyarakat pada umumnya sangat picky (pemilih).
Begitu melihat suatu kemungkinan ditutup, mereka akan mencari peluang atau open opportunity yang lain, dan itu adalah off-grid. Dan pada saat masyarakat memilih off-grid, lanjutnya, ini bisa dikatakan spiral of debt of utility.
“Jadi, kalau revisi Permen PLTA Asap ini malah mendorong masyarakat untuk menjauh atau untuk berpisah dari on-grid, itu malah berbahaya. Karena lebih mudah cari customer baru daripada menarik lagi customer lama yang sudah kabur dengan berbagai alasan,” ungkapnya.
Baca Juga: Putri Ariani dan Izin dari U2
Di acara yang sama, Tonny Bellamy, Executive Vice President Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN mengatakan, PLN saat ini berinisiatif secara volunter untuk mendukung komitmen pemerintah.
Yakni, untuk melaksanakan transisi energi menuju net zero emission di tahun 2060, dengan penekanan upaya dekarbonisasi pembangkit listrik berbasis bahan bakar fosil dan pengembangan EBT.
“Karenanya, kami tidak pernah menolak dan membatasi pengambangan PLTS Atap. Kami akan terus melayani terkait dengan permohonan PLTS Atap,” ujarnya. ***