Dinilai Tidak Efektif Mendorong Capaian EBT 2025, Revisi Permen PLTS Atap Perlu dikaji Ulang
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 07 September 2023 03:18 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Revisi Peraturan Menteri Menteri ESDM No.26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap hingga saat ini masih terus dibahas karena masih menyisakan beberapa masalah dari para stakeholder.
Sementara, PLTS Atap ini sangat diharapkan sebagai salah satu program yang didorong untuk mengisi gap pencapaian target energi terbarukan sebesar 23 persen sampai tahun 2025.
PLTS Atap merupakan salah satu program yang didorong oleh pemerintah untuk mengisi gap pencapaian target bauran energi terbarukan.
PLTS Atap menjadi solusi pemakaian energi terbarukan di perkotaan yang lahannya terbatas. PLTS Atap memberikan peluang bagi seluruh masyarakat untuk turut berkontribusi di dalam pengembangan energi terbarukan.
“Potensi PLTS Atap secara nasional mencapai 32,5 giga watt dari pelanggan golongan rumah tangga, industri, bisnis, sosial maupun pemerintah. Kementerian ESDM menargetkan pembangunan PLTS atap secara bertahap sebesar 3,61 giga watt sampai dengan tahun 2025.
Tahun 2023 ditargetkan pengembangan PLTS atap sebesar 500 megawatt. Dan tahun 2024 sebesar 1,8 giga watt”, ujar Ir. Yudo Dwinanda Priaadi, M.S., Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hal itu diungkapkan pada webinar bertema "Perubahan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, Mampukah Mendorong Capaian Energi Baru Terbarukan di Indonesia?" yang diselenggarakan Orbit Indonesia, Rabu 6 September 2023.
Baca Juga: Cafe Botanika Kuningan Jadi Ruang Santai Sambil Menikmati Secangkir Kopi dengan Nuansa Tropis
Namun, dia mengakui masih ada di lapangan ditemukan beberapa keluhan dari para stakeholder.