Dinilai Tidak Efektif Mendorong Capaian EBT 2025, Revisi Permen PLTS Atap Perlu dikaji Ulang
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 07 September 2023 03:18 WIB
Dia mencontohkan, dengan tidak adanya ekspor listrik PLTS Atap ke PLN yang dihitung, walaupun kapasitasnya dibebaskan, daya tariknya bagi pelaku akan turun. Hal itu disebabkan walaupun kapasitasnya bebas tapi tetap saja dibatasi menjadi sebanyak yang digunakan.
“Tentu hal ini tidak akan menggenjot (capaian target EBT Pemerintah). Padahal kalau kita mau meningkatkan bauran energi terbarukan, itu yang paling bisa diandalkan dengan cepat ya PLTS Atap ini, ujarnya .
Jadi, menurutnya, peraturan PLTS Atap ini harus benar-benar diuji dulu secara simulasi, apakah dengan peraturan ini serta-merta investasi di bidang PLTS Atap ini baik oleh industri dan bukan industri itu bisa menarik.
“Jadi, sebenarnya perbaikan aturan PLTS Atap ini seharusnya dibuat dengan sungguh-sungguh kalau mau mengembangkan energi terbarukan khususnya energi surya,” ujar mantan direktur Transmisi dan Distribusi PLN.
Herman menambahkan, sebetulnya peraturan yang diperlukan adalah harga tetap sama dengan 1 banding 1, jadi kalau ia membeli dari PLN misalnya harganya 1.500 ya ekspornya dibayar 1.500 juga. Tetapi yang perlu dibatasi adalah jumlah energi boleh diekspor.
“Jadi kalau dia bikin impor 300 dia konsumsi 400, dia ekspor 100, dia bayarnya 200. Jadi ada penurunan pembayaran. Kalau tidak boleh ekspor, berarti dia kan harus atur kapasitasnya, ya walaupun sebenarnya kapasitas tidak dibatasi itu seperti daya tarik semu gitu loh”.
Wishnu Try Utomo, Coal Advocacy Manager Center of Economic and Law Studies (Celios) yang juga menjadi narasumber di acara ini menyampaikan sepakat dengan apa yang disampaikan Herman dari DEN.
Dia juga tidak setuju dengan adanya penghapusan net metering. Menurutnya, ekspor listrik dari PLTS Atap ke jaringan PLN itu harus bisa menjadi pengurangan tagihan.