DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ngaku Kebal Hukum, Pelaku Pencabulan Siswi SMP Hingga Hamil di Jember Akhirnya Ditangkap

image
Ngaku Kebal Hukum, Pelaku Pencabulan Siswi SMP hingga Hamil di Jember Akhirnya Ditangkap/ Polres Jember

Perbuatan yang dilakukan S melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: PDIP 24,4 Persen, Gerindra 18,9 Persen, Nasdem 5,9 Persen

"Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini adalah 15 tahun penjara," jelasnya.

Selain itu, tersangka S juga terancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman yang sama, yakni 15 tahun penjara, diberlakukan dalam pasal ini," paparnya.

Kasat Reskrim AKP Dika Hadian menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan yang mendalam dan profesional untuk memastikan keadilan bagi korban dalam kasus ini.

Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk tindak pidana, terutama tindak pidana yang melibatkan kekerasan seksual, pungkasnya.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait