DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

PWI Minta Regulasi Kemasan Jangan Tebang Pilih

image
Ilustrasi Ketua Umum PWI Pusat Atal dan perwakilan Pengurus Provinsi PWI DKI Jakarta di Sekretariat PWI Pusat.

Peneliti Bisnis dan HAM Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, Sahid Hadi juga meminta BPOM tidak tebang pilih dalam menyediakan kepastian layanan kesehatan terhadap masyarakat. Menurutnya, kebijakan yang dibuat BPOM jangan sampai malah menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat.

Dia mengatakan, BPOM sebagai kepanjangan tangan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan apapun produk pangan yang beredar di pasar. Dia menegaskan, artinya BPOM harus melakukan penelitian keamanan terhadap seluruh kemasan pangan dan bukan hanya fokus pada BPA saja.

Dia melanjutkan, kebijakan yang parsial hanya akan merugikan masyarakat sebagai konsumen dan melanggar hak mereka atas kesehatan secara keseluruhan. Dia mengatakan, masyarakat hanya akan mendapatkan segelintir hak kesehatan saja dari pemerintah apabila yang diwajibkan oleh BPOM ke pelaku usaha itu hanya zat BPA.

Baca Juga: Jokowi Sebut Anggaran Kesehatan Tahun 2024 Naik 8.1 Persen, Berikut Jumlah APBN yang akan Dialokasikan

"Tapi BPOM hanya mewajibkan satu itu aja, nah itu justru sangat berpotensi untuk mengakibatkan atau menimbulkan kebijakan yang dampaknya itu diskriminatif pada pelaku usaha. Dan itu yang sebenarnya tak boleh dilakukan oleh BPOM," katanya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra memastikan bahwa penggunaan galon guna ulang sebagai kemasan pangan aman dan tidak menyebabkan gangguan kesehatan apapun bagi manusia. Sehingga, sambung dia, tidak perlu ada pelabelan BPA dalam kemasan pangan apapun.

"Semua sudah aman karena sudah memenuhi standar nasional, sudah mendapatkan izin edar dari BPOM," katanya.

Pakar kebijakan kesehatan ini melanjutkan, pemerintah atau otoritas terkait juga tidak perlu repot-repot membahas labelisasi BPA. Dia menegaskan, saat ini semua kemasan pangan yang beredar di masyarakat telah melewati standarisasi.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait