DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Akui Pernah Kena Prank, Ini Ceritanya

image
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen.

ORBITINDONESIA - Pengacara atau kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen mengaku kena prank oleh kliennya sendiri.

Dalam sebuah wawancara di media belum lama ini, Patra M Zen mengatakan bahwa kliennya, yakni Putri Candrawathi memberikan informasi yang tidak benar kepada dirinya.

“Belakangan baru tahu ternyata tidak ada unsur pelecehan seksualnya. Saya pun diberikan informasi keliru. kalau bahasa sekarang, saya kena prank juga. Saya juga dibohongi karena memang tidak ada pelecehan seksual di Duren Tiga,” ungkap Patra M Zen, kuasa hukum Putri Candrawathi.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Bunyinya

Sebagaimana telah banyak diberitakan, Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi dikenakan pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana yakni:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Profil, Keluarga, dan Pendidikannya

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima yang ditetapkan oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharda RE, Bripka RR, dan KM.*** (Artikel ini sebelumnya telah tayang di PRFMNews.id dengan judul Kuasa Hukum Putri Candrawathi Mengatakan Tertipu Soal Kasus Pelecehan Seksual: Saya Kena Prank)

Berita Terkait