Orbit Indonesia
Puluhan Remaja Putri dari Berbagai Daerah Disekap Diduga Dijadikan Pekerja Seks di Gang Royal Jakarta Utara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 19 Agustus 2023 05:58 WIB

Kepala Polsek Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuardi (kiri) dalam jumpa pers pelaku perdagangan orang.
Polisi mengenakan pasal berlapis, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul. ***