Puluhan Remaja Putri dari Berbagai Daerah Disekap Diduga Dijadikan Pekerja Seks di Gang Royal Jakarta Utara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 19 Agustus 2023 05:58 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian menyelidiki jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gang Royal RT 03/RW 013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
Jaringan perdagangan orang ini kendalikan oleh seorang pria berinisial M yang sehari-hari mengelola kafe.
"Iya M itu pemilik kafe. Maka kami akan telusuri terus untuk bisa melakukan penangkapan," kata Kepala Polsek Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuardi saat konferensi pers di Markas Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat 18 Agustus 2023.
Baca Juga: Survei Indikator Politik: Elektabilitas PDIP 24,7 Persen, Gerindra 12,3 Persen, Nasdem 5,0 Persen
Bobby mengatakan, satu anak buah M berinisial TW (23) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka agen penyalur wanita yang hendak dijadikan pekerja seks komersial oleh M.
TW, pria asal Lampung Selatan, itu sudah bekerja dengan M sekitar lima bulan untuk mencari korban menggunakan iklan di media sosial.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, jumlah wanita yang sudah direkrut hingga saat ini mencapai 30 orang.
"Langsung dijanjikan kerja seks. Kalau saya yang merekrut, saya jelaskan sistem kerjanya kayak begini ya. Kalau adik tidak minat ya sudah pulang. Jadi enggak ada paksaan," kata TW.
TW mengaku sedang apes karena wanita terakhir yang direkrut berinisial MJS (19) justru membuatnya dilaporkan ke pihak berwajib. Berkat adanya laporan polisi, praktik bisnis haram di lokalisasi Gang Royal itu perlahan terkuak.