Dr Abdul Aziz: Gazalba Saleh dan Anehnya Logika Hukum MA
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 18 Agustus 2023 15:00 WIB
Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag., Dosen Fakultas Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta
ORBITINDONESIA.COM - Dunia hukum Indonesia kembali gonjang-ganjing. Betapa tidak! Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), terdakwa kasus suap pada kasasi pidana koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA) yang menghebohkan itu -- divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung, awal Agustus lalu (lihat Abdul Aziz dalam SPost.Com 17 Juli 2023, "Robohnya Keadilan Kami").
Sebelumnya GS telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di MA. GS diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Putusan bebas untuk GS itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim, Selasa (1 Agustus 2023) lalu. Anehnya, dua penyuap hakim agung yang menyebabkan GS tersangka, telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Bambang Dwi Suseno: Fenomena Tangping di China dan Waspadai Migrasi Ke Indonesia
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arief Rahman menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan tidak menemukan alat bukti kuat untuk menjerat GS dalam kasus suap di MA tersebut. Sementara itu, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat GS.
Sekali lagi, logika awam dibuat pusing -- mana yang benar? Dari mana majelis hakim PN Bandung punya logika bahwa GS tidak terbukti menerima suap?
Bukankah orang yang menyuap GS telah divonis bersalah dan mendekam di penjara? Apakah hakim tidak menyaksikan pengakuan para penyuap GS hingga memutuskan vonis bebas kepada hakim agung korup itu?
"Pertimbangan majelis hakim intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti, terutama saksi, kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ucap JPU Arief Rachman.
Baca Juga: Profil Lengkap Kirei Na Hana Ramadhani, Anggota Paskibraka di Upacara HUT ke 78 RI di Istana Negara