Dr Abdul Aziz: Gazalba Saleh dan Anehnya Logika Hukum MA
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 18 Agustus 2023 15:00 WIB
Perlu diketahui, GS diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
GS didakwa menerima uang senilai 20 ribu dolar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan GS supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
Sedangkan kedua penyuap GS, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma (selaku penyuap hakim agung di lingkungan MA) dalam kasus KSP Intidana tersebut telah divonis hukuman, masing-masing 6,5 dan 5,5 tahun penjaran oleh PN Bandung, Senin, 26 Juni 2023.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Baca Juga: Prediksi Skor BRI Liga 1: Persikabo 1973 vs Madura United, Laga Berat Laskar Padjajaran
Untuk sementara, GS bisa tersenyum. Lepas dari jeratan tuntutan 11 tahun penjara.Tapi, KPK masih menyimpan peluru lain untuk "menembak" GS. Yaitu soal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud, hingga membawanya pada proses persidangan," ucap Ali Fikri.
Selain itu, Ali menilai penanganan skandal suap di MA tidak sebatas pada dugaan kasus korupsi yang terjadi. Kasus itu, kata Ali, juga ditangani KPK sebagai upaya menjaga marwah peradilan dari praktik transaksi perkara.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja. Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," tutur Ali.
Baca Juga: Mengenal Sosok Baru di Drakor The First Responders 2 Setelah Kepergian Bong Bersaudara