DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dr Abdul Aziz: Gazalba Saleh dan Anehnya Logika Hukum MA

image
Dr. Abdul Aziz, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Jual beli perkara di MA sudah tidak asing lagi. Keterlibatan hampir semua jajaran tinggi di MA dalam mempermainkan perkara di tingkat kasasi, baik pidana maupun perdata, sudah menjadi pengetahuan umum.

Akibatnya, masyarakat kurang percaya terhadap keadilan hukum di Indonesia. Maklumlah MA adalah ujung tombak tertinggi masyarakat untuk mencari keadilan. Jika MA-nya belepotan hitam seperti itu, kemana lagi masyarakat berharap memperoleh keadilan.

Sepeninggal hakim agung Artidjo Alkostar (1948-2021), yang pernah menjabat hakim agung/ketua Kamar Pidana MA (2000-2018), marwah institusi hukum tertinggi tersebut jatuh.

Saat Artidjo masih berada di MA, masyarakat antikorupsi masih punya harapan untuk mendapatkan keadilan hukum di MA. Artidjo saat itu menjadi benteng terakhir penegakan hukum yang adil. Tapi sejak Artidjo pensiun dari MA, kondisi lembaga hukum tertinggi tersebut kembali menjadi sorotan publik.

Baca Juga: PAK PRESIDEN! Dompet Emak-emak Kian Kempes Setelah Harga Daging Ayam Sampai Sayuran Naik

Banyak kasus pidana korupsi yang membuat publik geleng-geleng kepala. Salah satunya, pembebasan terdakwa hakim agung GS tersebut di atas. Kasus GS menambah keprihatinan publik terhadap MA yang wibawanya terus merosot.

Apalagi dalam tiga tahun terakhir, lima pejabat penting di MA: Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh, kemudian dua Sekertaris MA Nurhadi dan Hasbi Hasan dicokok KPK. Semuanya terlibat kasus korupsi yang merusak marwah hukum dan mengacak-acak keadilan. Sungguh memprihatinkan. ***

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait