Tulisan HUT Kemerdekaan Indonesia: Ingin Bebas Dari Rutinitas Nine to Five
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 19 Agustus 2022 00:45 WIB
Dalam salah satu penerbangan dari Kota Kinabalu (Sabah) menuju Kuala Lumpur, saya bercakap-cakap dengan salah satu penumpang dengan tujuan yang sama.
Penumpang tersebut adalah karyawan dari salah satu penyediaan jasa untuk kebutuhan rumah sakit pemerintah. Tujuannya ke Kuala Lumpur adalah untuk mengadakan rapat kerja dengan mitra bisnis.
Pertemuan di Kuala Lumpur hanya berlangsung 1 hari sahaja. Selepas menghadiri pertemuan di Kuala Lumpur karyawan dengan temannya yang lain akan segera pulang kembali ke Kota Kinabalu.
Baca Juga: Bom Meledak di Masjid Afganistan, 21 Tewas Termasuk Ulama, 33 Luka luka
Menurut info dari penumpang bersangkutan bahwa batas usia kerja di negaranya adalah 56 tahun. Setelah berusia di atas 56 tahun, seseorang tidak lagi diperkenankan untuk bekerja.
Bagi orang yang sudah berusia di atas 56 tahun harus bersedia untuk memasuki usia pensiun. Ketika waktunya untuk pensiun ia harus pensiun, tidak ada alasan untuk memperpanjang usia kerja.
Hidup setelah pensiun digantungkan atau tergantung pada dana yang disediakan oleh pemerintah.
Namun di negeri kami, lanjut orang bersangkutan, pada masa sekarang banyak orang yang mengajukan diri untuk pensiun lebih cepat dari jangka waktu.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Bentuk Kekaisaran di Internal Polri, Kadiv Humas: Fokus Kasus Pembunuhan
Adalah hal yang jamak bila sejumlah karyawan mengajukan permohonan untuk berhenti bekerja sebelum masa pensiun berakhir. Karyawan banyak yang ingin pensiun dini.