Tulisan HUT Kemerdekaan Indonesia: Ingin Bebas Dari Rutinitas Nine to Five
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 19 Agustus 2022 00:45 WIB
Perebutan untuk mendapatkan kesempatan bekerja di dalam negeri masih tetap sedemikian tinggi.
Karena itu, daripada berebut dengan kesempatan kerja di dalam negeri yang masih tetap ketat persaiangnnya, untuk itu salah satu jalan untuk mengatasinya adalah berkelana di negeri orang di seberang sana.
Untuk sementera pindah domisili dengan meyambung hidup yang tidak bisa ditunda.
Baca Juga: Jack Miller Pilih Nge Camp Bersama Si Nyonya Jelang Balap MotoGP Austria 2022
Di tengah sulitnya untuk mendapatkan pekerjaan, ada salah satu gejala yang menarik untuk diperhatikan di Indonesia adalah soal batas waktu (usia) pekerjaan tertentu.
Dikatakan menarik adalah karena di tengah tidak mudahnya mendapatkan pekerjaan bagi pekerja dengan usia produktif, di sisi lain tidak sulit juga kita menemukan di mana sejumlah pekerjaan dan/atau profesi tertentu ada dan banyak karyawannya yang sudah tergolong berusia tua.
Dari segi umur, seseorang sudah masanya untuk tidak lagi bekerja. Sudah harus pensiun dan momong cucu di rumah.
Namun sekalipun berdasarkan aturan umum bahwa usia pensiun sudah harus berakhir pada usia 56 tahun misalnya, tidak berarti bahwa orang yang sudah berusia di atas 56 tahun tidak lagi diperkenankan atau diperbolehkan untuk bekerja.
Baca Juga: MotoGP Austria 2022, Jack Miller Ambisi Naik Podium di Red Bull Ring Spielberg
Bagi orang yang sudah berusia di atasa 56 tahun masih tetap tersedia dan terbuka kesempatan untuk tetap berstatus sebagai pekerja atau karyawan. Bisa jagi orang yang sudah berusia di atas 56 tahun tidak mungkin lagi diangkat sebagai karyawan tetap.