Tulisan HUT Kemerdekaan Indonesia: Ingin Bebas Dari Rutinitas Nine to Five
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 19 Agustus 2022 00:45 WIB
Selepas usia 56 tahun, seseorang tidak lagi berhak untuk menjadi karyawan tetap. Namun di sisi lain bagi yang sudah berusia di atas 56 tahun, bagi mereka masih tersedia kesempatan untuk menjadi karyawan dengan status sebagai karyawan kontrak atau untuk waktu tertentu.
Status sebagai karyawan tetap boleh berakhir, tetapi kesempatan untuk menjadi karyawan kontrak atau paruh waktu masih tetap terbuka luas. Ada masanya untuk menjadi karyawan permanen dan ada pula masanya untuk berstatus sebagai karyawan untuk waktu tertentu.
Selain itu, untuk jabatan atau pekerjaan tertentu batas usia pensiun (purna tugas) ada bermacam-macam. Untuk bidang pekerjaan tertentu, batas usia pensiun adalah 58 tahun, 60 tahun, 62 tahun, 65 tahun, 70 tahun, 75 tahun, 80 tahun dan lain sebagainya.
Baca Juga: MotoGP Austria 2022, Francesco Bagnaia Bakal Jadi Ancaman Fabio Quartararo
Bahkan ada juga profesi tertentu yang tidak terbatas atau tidak tunduk pada batas usia. Milsalnya dokter dan advokat. Kedua profesi ini tidak mengenal adanya pembatasan waktu untuk berpraktik.
Selama masih sehat maka tidak ada larangan untuk memberikan jasa. Batas waktu untuk menentukan apakah dokter atau advokat berhenti untuk memberikan jasa adalah tingkat kesehatannya.
Selama masih sehat maka selama itu itu pula berhak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat luas atau konsumen yang membutuhkannya.
Beberapa waktu yang lampau, saya berbincang-bincang dengan salah satu turis asing di sebuah daerah wisata di Bali. Pada saat terjadi perbincangan, salah satu hal yang saya tanyakan kepada turis asing tersebut adalah soal banyaknya turis yang bersantai.
Baca Juga: MotoGP Austria 2022, Francesco Bagnaia Optimis dan Percaya Diri Naik Podium
Saya menanyakan apakah turis tersebut memang tergolong orang berada di negara asalnya, sehingga tidak perlu lagi bekerja guna menyambung hidup.