Peraturan Presiden tentang Jurnalisme Berkualitas Bertujuan Baik
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 09 Agustus 2023 08:05 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Peraturan Presiden tentang Jurnalisme Berkualitas tujuannya baik, yaitu upaya meningkatkan standar dan kualitas dalam praktik jurnalisme di Indonesia.
Perpres mengenai jurnalisme berkualitas dibuat untuk kepentingan publik serta kehidupan media yang berkepanjangan.
Tujuan spesifik rancangan aturan tentang jurnalisme berkualitas tersebut ditujukan untuk menjaga media sustainability hingga keberlanjutan jurnalis yang berkualitas.
Baca Juga: Prediksi Skor Pertandingan Barito Putera Melawan Dewa United FC dalam Lanjutan Pekan ke 7 BRI Liga 1
Namun dibalik kebaikan itu tentunya ada penilaian akan terbersit ancaman-ancaman terhadap eksistensi jurnalis dan media di Indonesia.
Ancaman tersebut terjadi pada aspek kualitas karya yang seharusnya berdiri independen, di mana perusahaan yang dinilai kurang berkualitas akan diberi pembatasan distribusi dan kualifikasi.
Padahal jika dikaji lebih dalam, maka adapun tujuan-tujuan yang mungkin ingin dicapai melalui Perpres Jurnalisme Berkualitas, seperti :
Meningkatkan Akurasi dan Fakta: Salah satu tujuan utama dari penerbitan Perpres Jurnalisme Berkualitas tentunya agar bisa menjadi mendorong akurasi dan penelitian fakta yang lebih teliti dalam pemberitaan.
Perpres tersebut mungkin menetapkan standar yang jelas terkait dengan verifikasi informasi sebelum dipublikasikan.
Baca Juga: Tetap Pilih Vonis Mati Ferdy Sambo, Inilah Profil Lengkap Hakim Agung Jupriyadi