DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Peraturan Presiden tentang Jurnalisme Berkualitas Bertujuan Baik

image
Ilustrasi jurnalisme berkualitas. Wartawan sedang mewawancarai nara sumber berita. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

ORBITINDONESIA.COM - Peraturan Presiden tentang Jurnalisme Berkualitas tujuannya baik, yaitu upaya meningkatkan standar dan kualitas dalam praktik jurnalisme di Indonesia.

Perpres mengenai jurnalisme berkualitas dibuat untuk kepentingan publik serta kehidupan media yang berkepanjangan.

Tujuan spesifik rancangan aturan tentang jurnalisme berkualitas tersebut ditujukan untuk menjaga media sustainability hingga keberlanjutan jurnalis yang berkualitas.

Baca Juga: Prediksi Skor Pertandingan Barito Putera Melawan Dewa United FC dalam Lanjutan Pekan ke 7 BRI Liga 1

Namun dibalik kebaikan itu tentunya ada penilaian akan terbersit ancaman-ancaman terhadap eksistensi jurnalis dan media di Indonesia.

Ancaman tersebut terjadi pada aspek kualitas karya yang seharusnya berdiri independen, di mana perusahaan yang dinilai kurang berkualitas akan diberi pembatasan distribusi dan kualifikasi.

Padahal jika dikaji lebih dalam, maka adapun tujuan-tujuan yang mungkin ingin dicapai melalui Perpres Jurnalisme Berkualitas, seperti :

Meningkatkan Akurasi dan Fakta: Salah satu tujuan utama dari penerbitan Perpres Jurnalisme Berkualitas tentunya agar bisa menjadi mendorong akurasi dan penelitian fakta yang lebih teliti dalam pemberitaan.

Perpres tersebut mungkin menetapkan standar yang jelas terkait dengan verifikasi informasi sebelum dipublikasikan.

Baca Juga: Tetap Pilih Vonis Mati Ferdy Sambo, Inilah Profil Lengkap Hakim Agung Jupriyadi

Mengatasi Disinformasi dan Hoaks: Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas memang dirancang untuk membantu mencegah penyebaran informasi palsu atau hoaks.

Hal ini bisa mencakup kewajiban bagi media untuk memverifikasi informasi sebelum disebarkan.

Juga yang menjadi kontroversi dan dikabarkan sampai perusahaan sekelas Google mengkritik kebijakan dalam Perpres tersebut dikarenakan adanya klausul tentang Publisher rights yang akan dimasukkan dalam Perpres tersebut.

Dalam klausul dan regulasi tersebut menuntut tanggung jawab platform digital global, seperti Google, Facebook dan sejenisnya, untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi oleh media lokal dan nasional.

Sebenarnya regulasi serupa sudah diberlakukan di beberapa negara, seperti di Australia.

Baca Juga: Prediksi Skor Pekan Ke 7 BRI Liga 1, Persija Jakarta Melawan Borneo FC, Malam Ini Live di Indosiar

Dengan adanya regulasi publisher rights, media akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan platform digital global seperti mesin pencari (Google dan Bing), media sosial (Facebook dan Twitter), serta news aggregator (Google News, Yahoo News) yang mengambil konten media tanpa ada bagi hasil.

Mendorong Keadilan dan Etika: Perpres Jurnalisme Berkualitas mungkin mencakup pedoman etika jurnalisme yang harus diikuti oleh semua media. Tujuannya adalah untuk memastikan liputan yang adil, penghormatan privasi, dan penghindaran konflik kepentingan.

Perlindungan bagi Sumber dan Wartawan: Perpres Jurnalisme Berkualitas bisa mengandung ketentuan yang melindungi wartawan dari tekanan atau tindakan hukum yang mungkin ditujukan untuk mencegah laporan yang kritis atau mengungkap pelanggaran.

Baca Juga: Ini Profil Lengkap Desnayeti, Hakim Agung MA yang Pilih Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo

Mengedepankan Kebebasan Pers: Meskipun terdapat regulasi, perpres Jurnalisme Berkualitas mungkin juga memiliki fokus pada mempertahankan kebebasan pers dengan menetapkan batasan yang jelas dan proporsional terhadap campur tangan pemerintah.

Mendorong Tanggung Jawab Sosial Media: Jika perpres tersebut mengakui peran penting media sosial dalam berita, tujuannya mungkin mencakup mengatur tanggung jawab platform-platform media sosial dalam mendistribusikan berita.

Mendukung Profesionalisme: Tujuan lain bisa menjadi meningkatkan profesionalisme dalam jurnalisme dengan menetapkan persyaratan pendidikan atau pelatihan bagi wartawan.

Mendorong Inovasi dan Diversifikasi Media: Perpres Jurnalisme Berkualitas mungkin mendorong inovasi dalam penyampaian berita dan mendukung diversifikasi media untuk memastikan berbagai sudut pandang terwakili.


(Dikutip/diringkas bebas dari tulisan Caesar Naibaho, Kompasiana)***

Berita Terkait