Peraturan Presiden tentang Jurnalisme Berkualitas Bertujuan Baik
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 09 Agustus 2023 08:05 WIB
Mengatasi Disinformasi dan Hoaks: Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas memang dirancang untuk membantu mencegah penyebaran informasi palsu atau hoaks.
Hal ini bisa mencakup kewajiban bagi media untuk memverifikasi informasi sebelum disebarkan.
Juga yang menjadi kontroversi dan dikabarkan sampai perusahaan sekelas Google mengkritik kebijakan dalam Perpres tersebut dikarenakan adanya klausul tentang Publisher rights yang akan dimasukkan dalam Perpres tersebut.
Dalam klausul dan regulasi tersebut menuntut tanggung jawab platform digital global, seperti Google, Facebook dan sejenisnya, untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi oleh media lokal dan nasional.
Sebenarnya regulasi serupa sudah diberlakukan di beberapa negara, seperti di Australia.
Baca Juga: Prediksi Skor Pekan Ke 7 BRI Liga 1, Persija Jakarta Melawan Borneo FC, Malam Ini Live di Indosiar
Dengan adanya regulasi publisher rights, media akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan platform digital global seperti mesin pencari (Google dan Bing), media sosial (Facebook dan Twitter), serta news aggregator (Google News, Yahoo News) yang mengambil konten media tanpa ada bagi hasil.
Mendorong Keadilan dan Etika: Perpres Jurnalisme Berkualitas mungkin mencakup pedoman etika jurnalisme yang harus diikuti oleh semua media. Tujuannya adalah untuk memastikan liputan yang adil, penghormatan privasi, dan penghindaran konflik kepentingan.
Perlindungan bagi Sumber dan Wartawan: Perpres Jurnalisme Berkualitas bisa mengandung ketentuan yang melindungi wartawan dari tekanan atau tindakan hukum yang mungkin ditujukan untuk mencegah laporan yang kritis atau mengungkap pelanggaran.
Baca Juga: Ini Profil Lengkap Desnayeti, Hakim Agung MA yang Pilih Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo