DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mahkamah Agung Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Diganti Penjara Seumur Hidup

image
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo.

Permohonan banding itu diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu untuk selamat dari vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Ferdy Sambo merupakan otak pelaku dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di Jakarta Selatan pada 2022 silam.

Baca Juga: Kontingen Indonesia yang Ikut Jambore Pramuka Dunia di Korsel Sudah Dievakuasi: Terpantau Aman dan Sehat

Pembunuhan tersebut dilakukan bersama-sama dengan pelaku lainnya yakni sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Di dalam putusna tingkat PN Jakarta Selatan, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga: Prediksi Skor Pertandingan PSIS Semarang vs Arema FC Dalam Lanjutan Pekan ke 7 BRI Liga 1

Dia pun telah menjalani hukumannya. Sementara perkara terdakwa lain masih di tahap kasasi di MA.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait