Dr Abdul Aziz: Korupsi Itu Extraordinary Crime, Marsekal
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 01 Agustus 2023 06:37 WIB
Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag., Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta
ORBITINDONESIA.COM - Esensi korupsi "dikaburkan" bendera korps militer. Sampai-sampai (sesampai) tersangka korupsi Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, minta KPK menghormati posisinya sebagai militer aktif.
Seperti kita ketahui: KPK menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap Rp 88,3 miliar (26 Juli 2023).
Sebelumnya, KPK menetapkan Koordinator Administrasi Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Mereka diduga menerima suap dalam pengadaan alat-alat elektronik untuk deteksi korban reruntuhan akibat bencana dari 2021-2023.
Baca Juga: Seorang Pelajar 15 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon, Alasannya Sepele
Namun Marsdya Henri Alfiandi menolak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Menurut Henri, KPK dalam kasus tersebut telah bertindak melebihi kewenangannya. TNI juga menganggap penangkapan Marsdya Henri melanggar UU.
Henri menegaskan dirinya masih menjadi prajurit aktif. Karena itu KPK harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam melakukan penegakan hukum.
Pernyataan Henri pun mendapat dukungan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda Agung Handoko.
Sesampai Danpuspom mendatangi Gedung Merah Putih (kantor pusat KPK) untuk menyatakan "penolakannya" atas penangkapan Marsdya Henri tanpa koordinasi dengan pihaknya. Dampaknya luar biasa: KPK minta maaf kepada Danpuspom atas kekhilafannya.