DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dr Abdul Aziz: Korupsi Itu Extraordinary Crime, Marsekal

image
Dr. Abdul Aziz, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Sebegitu besarkah kesalahan KPK atas penangkapan Marsdya Henri sehingga Danpuspom perlu "nglurug" ke KPK? Kenapa fokus masalahnya tertuju pada UU militer bukan kepada korupsinya?

Bukankah korupsi adalah extraordinary crime yang menghancurkan negara; sehingga semua aparat hukum dalam NKRI wajib mencegahnya dan menindak koruptor tanpa pandang bulu?

Dalam kasus di atas, politikus senior Akbar Faizal berkomentar nyinyir. "Tuan Marsekal bin Basarnas itu keberatan ditangkap KPK dengan bahasa KPK melebihi wewenangnya," ujar Akbar dalam cuitan Twitternya. "Kenapa Kabasarnas tidak pernah bercermin bagaimana dirinya mencubit 10 persen proyek di lembaganya?" ungkapnya.

"Sayangnya tuan ini gak pernah bertanya pada dirinya, wewenang dari mana dia merasa boleh ngentit 10 persen proyek di lembaganya," tukas Akbar "Uncensored" Faizal tadi.

Baca Juga: Profil Lengkap Mark Lee NCT Dream yang Dominasi Trending Topik Di Medsos, Ternyata Ulang Tahun 2 Agustus nanti

Pegiat sosmed terkemuka Denny Siregar juga mengatakan, kasus Marsdya Henri adalah bukti masih tersisanya arogansi militer di zaman Orde Baru. Padahal korupsi tetaplah korupsi. Di era reformasi, militer bukan anak emas lagi.

Sehingga korupsi yang dilakukan siapa pun, sipil maupun militer, harus diperlakukan sama. Karena dampak korupsi, baik oleh sipil maupun militer sama. Yaitu menghancurkan negara.

Itulah sebabnya pendekar hukum mendiang Hakim Agung Artidjo Alkostar mengusulkan agar korupsi dimasukkan dalam kategori kejahatan kemanusiaan (human crime). Jika kategori korupsi adalah human crime, maka hukumannya sangat besar karena termasuk pelanggaran HAM berat.

Mengalahnya KPK pada Puspom TNI menimbulkan polemik. Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, dalam diskusi terbuka membahas perseteruan hukum sipil dan militer di Jakarta, Minggu (30 Juli 2023) menegaskan: "Kenapa prajurit TNI aktif boleh duduk di jabatan sipil, tapi ketika korupsi tidak mau tunduk pada hukum sipil? Ini inkonsistensi kebijakan!"

Baca Juga: Apa Itu Fenomena Supermoon dan Bagaimana Dampaknya Terhadap Bumi ?Mitos dan Realita

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait