UU Kesehatan Lahir: IDI Tidak Sekuat Dulu, Dokter Bernapas Lega
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 16 Juli 2023 08:05 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Undang-Undang Kesehatan akhirnya disahkan oleh DPR dan disambut gembira banyak pihak. Salah satu hal yang paling ramai dibicarakan adalah hilangnya hak dan kekuasaan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dalam dunia kedokteran Indonesia.
Selama ini IDI adalah organisasi profesi kedokteran tunggal yang punya otoritas luar biasa.
IDI bisa menentukan nasib para dokter dan dokter dokter spesialis, dan tak ada organisasi profesi sekuat IDI di Indonesia.
Baca Juga: Hujan Kartu Merah Warnai Kemenangan Bali United atas Madura United di Pekan ke 3 BRI Liga 1
Di dalam dunia advokat, ada lebih dari delapan organisasi advokat, termasuk IKADIN, PERADI, AAI, IPHI, HAPI, dan lain-lain.
Untuk bisa praktek di Indonesia, seorang advokat memang harus menjadi anggota organisasi advokat tertentu. Tapi tidak ditetapkan organisasi advokat yang mana.
Sama halnya di dalam dunia wartawan, ada PWI, AJI, IJTI, dan sebagainya. Memang Dewan Pers hanya mengakui delapan organisasi wartawan. Tapi PWI misalnya tak punya ororitas lebih dibandingkan organisasi-organisasi kecil yang lebih terkenal.
Seorang wartawan bisa saja tidak menjadi anggota organisasi jurnalis tertentu, dan tetap bisa bekerja sebagai wartawan.
Baca Juga: Ramadhan Sananta Bawa Persis Solo Raih Kemenangan Perdana Atas Borneo FC di Pekan Ketiga BRI Liga 1
Nih, contoh lagi, PGRI memang yang paling terkenal, di profesi guru. Tapi juga ada Ikatan Guru Indonesia, Persatuan Guru Seluruh Indonesia, dan seterusnya.