Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Berikut Daftar Terduga Koruptor dan Besaran Suap yang Diterima Johnny G Plate
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 27 Juni 2023 13:58 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sejumlah dakwaan kasus korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.
Selain Johnny G Plate, Jaksa menyebut sejumlah nama terduga koruptor dalam proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) yang telah rugikan negara sebesar Rp 8 triliun lebih.
Berikut daftar nama terduga koruptor beserta besaran suap yang diterima. Johnny G Plate didakwa menerima suap paling besar senilai Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar.
Baca Juga: Fakta Tanah Seluas 11,7 Hektare di Pulau Komodo Milik Mantan Menkominfo Johnny G Plate Disita Kejaksaan Agung
Kasus korupsi ini didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.
Jaksa menyebut, selain Johnny Gerad Plate, ada nama uang yang terlibat di antaranya Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Korupsi Proyek BTS 4G, PPATK Memblokir Rekening yang Rugikan Negara Rp8,32 Triliun
Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar.
Kemudian Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400 atau Rp453 juta.