DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Johnny G Plate Didakwa Terima Suap Rp 17,8 Miliar, untuk Plesiran ke Luar Negeri hingga Main Golf

image
Johnny G Plate Didakwa Terima Suap Rp 17,8 Miliar, untuk Plesiran ke Luar Negeri hingga Main Golf

ORBITINDONESIA.COM- Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate didakwa telah menerima suap dari sejumlah pihak untuk proyek BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo sejak tahun 2021.

Dakwaan itu disampaikan Jaksa kepada majelis hakim dan Johnny G Plate dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.

Berikut rincian suap yang telah diterima Johnny G Plate secara bertahap, terhitung sejak tahun 2021. Uang itu digunakan untuk plesiran ke luar negeri hingga untuk kepentingan pribadi main golf.

Baca Juga: Bikin Haru, Jokowi Tawarkan Dua Orang Eksil Korban Peristiwa 1965 di Rusia dan Ceko Kembali ke Pelukan NKRI

Jaksa Penuntut Umum Sutikno merinci bahwa Johnny menerima uang sebesar Rp10 miliar dengan cara menerima sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022.

Uang tersebut diterima dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Caranya, dengan memerintahkan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL).

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru, Lukas Enembe Gunakan Uang APBD Papua Senilai Rp 1 Triliun untuk Berjudi di Singapura

Salam kurun waktu 2021 hingga 2022, Jaksa mengatakan bahwa Johnny menerima fasilitas senilai Rp420 juta dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS).

Suap itu diterima dalam bentuk pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, masing-masing di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Johnny memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk kepentingan dirinya.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Berikut Daftar Terduga Koruptor dan Besaran Suap yang Diterima Johnny G Plate

Adapun rincian dari kepentingan Johnny, yakni pada April 2021 memberikan bantuan kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp200 juta.

"Pada Juni 2021 sebesar Rp250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur," ujar jaksa.

Kemudian pada Maret 2022 sebesar Rp500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, serta sebesar Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang pada bulan yang sama.

"Sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan," kata jaksa.

Rincian masing-masing penerimaan, yakni sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang.

Kemudian Welbertus Natalius Wisang menyerahkan uang tersebut kepada Johnny sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Johnny di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan satu kali di ruang kerja Johnny di Kantor Kemenkominfo.

"Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp452.500.000," ucapnya.

Selanjutnya sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Irwan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis, sebesar Rp.453.600.000, lalu ke London, Inggris, sebesar Rp167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000.

Sehingga, totalnya Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 dalam perkara dugaan korupsi.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," ujar Jaksa Penuntut Umum Sutikno.***

 

Berita Terkait