Johnny G Plate Didakwa Terima Suap Rp 17,8 Miliar, untuk Plesiran ke Luar Negeri hingga Main Golf
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 27 Juni 2023 16:04 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate didakwa telah menerima suap dari sejumlah pihak untuk proyek BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo sejak tahun 2021.
Dakwaan itu disampaikan Jaksa kepada majelis hakim dan Johnny G Plate dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.
Berikut rincian suap yang telah diterima Johnny G Plate secara bertahap, terhitung sejak tahun 2021. Uang itu digunakan untuk plesiran ke luar negeri hingga untuk kepentingan pribadi main golf.
Jaksa Penuntut Umum Sutikno merinci bahwa Johnny menerima uang sebesar Rp10 miliar dengan cara menerima sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022.
Uang tersebut diterima dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Caranya, dengan memerintahkan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL).
Salam kurun waktu 2021 hingga 2022, Jaksa mengatakan bahwa Johnny menerima fasilitas senilai Rp420 juta dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS).
Suap itu diterima dalam bentuk pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, masing-masing di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20.