DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Israel Tidak Punya Hak untuk Hidup di Palestina yang Dikuasainya Lewat Kekerasan

image
Zionis Israel tak punya hak hidup di tanah Palestina yang direbutnya dengan kekerasan.

Oleh karena itu, kerangka diskusi yang tepat adalah hak untuk menentukan nasib sendiri, dan justru untuk mengaburkan kebenaran inilah klaim propaganda bahwa Israel memiliki “hak untuk hidup” sering dibuat.

Para pembela Israel perlu mengubah kerangka diskusi karena, dalam kerangka hak penentuan nasib sendiri, jelas justru Israel yang menolak hak-hak rakyat Palestina dan bukan sebaliknya.

Dan tidak hanya dalam pendudukan berkelanjutan atas wilayah Palestina penolakan Israel terwujud. Penolakan terhadap hak-hak orang Palestina ini juga terwujud dalam cara Israel didirikan.

Baca Juga: Inilah 10 Aplikasi Terbaik Membuat Foto AI bisa Bikin Profil Media Sosial Makin Cantik dan Estetik

Ada kepercayaan populer bahwa Israel didirikan melalui semacam proses politik yang sah. Ini salah.

Mitos ini didasarkan pada gagasan bahwa resolusi “rencana pembagian” yang terkenal dari Majelis Umum PBB—Resolusi 181 tanggal 29 November 1947—secara hukum membagi Palestina atau memberikan otoritas hukum kepada kepemimpinan Zionis atas deklarasi sepihak mereka atas keberadaan Israel di 14 Mei 1948.

Memang, dalam deklarasi itu, dokumen pendirian Israel, kepemimpinan Zionis mengandalkan Resolusi 181 untuk klaim otoritas hukum mereka.

Sebenarnya, bagaimanapun, Resolusi 181 tidak melakukan hal seperti itu. Majelis Umum tidak memiliki wewenang untuk membagi Palestina bertentangan dengan keinginan mayoritas penduduknya. Juga tidak diklaim.

Baca Juga: Pameran Lukisan Artificial Intelligence Denny JA di Taman Ismail Marzuki

Sebaliknya, Majelis hanya merekomendasikan pembagian Palestina menjadi negara Yahudi dan Arab yang terpisah, yang harus disetujui oleh kedua bangsa agar memiliki efek hukum.

Halaman:
1
2
3
4
5

Berita Terkait