Kementerian Hukum dan HAM Prioritaskan Mediasi untuk Selesaikan Masalah Hukum di Desa, Bali Contohnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 18 Mei 2023 08:43 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memprioritaskan mediasi untuk menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di desa seperti berlaku di Provinsi Bali sehingga dapat menjadi percontohan nasional.
“Kami memilih Bali sebagai role model terkait pembentukan Pos Pengaduan HAM yang akan diimigrasikan ke dalam Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa,” kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra di Desa Kemenuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu 18 Mei 2023.
Menurutnya, karakter dan komitmen masyarakat Bali didukung Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menjadi dasar Bali sebagai percontohan.
Baca Juga: Dibenahi Ibnu Chuldun, Iwan Santoso Irwil III: Layanan Publik Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Luar Biasa
Salah satu pos pelayanan itu didirikan di Desa Kemenuh yakni Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) Kemenuh di Kecamatan Sukawati, Gianyar, yang diresmikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 21 Juli 2020.
Total di Bali ada 121 Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa yang tersebar di sejumlah desa dan kelurahan di Pulau Dewata.
Di Kabupaten Gianyar, pos layanan itu tersebar di 64 desa dan enam kelurahan sekaligus menjadi yang terbanyak di Bali.
Ia menjelaskan pos layanan itu untuk memberikan tanggapan cepat atas permasalahan hukum dan HAM yang terjadi di lingkungan masyarakat desa.
Baca Juga: Layanan Publik Kanwil Kemenkumham DKI Dibenahi, Dedy Irsan Ombudsman RI Beri Apresiasi Ibnu Chuldun
Pihaknya berencana mengembangkan layanan itu menjadi aplikasi termasuk pemberdayaan sumber daya manusia (SDM).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu menambahkan, Pos Layanan Hukum dan HAM itu, tidak semua persoalan hukum harus selesai di lembaga pengadilan.
Dengan begitu, kata dia, kepadatan di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dapat diminimalkan karena permasalahan hukum dapat diselesaikan di tingkat desa.
“Di Bali terdapat hukum adat yang memiliki peran penting dalam menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa melalui posyankumhamdes. Posyankumhamdes itu sendiri sebagai wadah mediasi hukum di tingkat desa, sehingga diharapkan tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di pengadilan,” kata Anggiat.
Sejak awal diresmikan, Posyankumhamdes di Desa Kemenuh telah menyelesaikan sembilan kasus yang terjadi di desa itu di antaranya kasus tanah, perceraian, hingga perselisihan antarwarga desa. ***