DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kementerian Hukum dan HAM Prioritaskan Mediasi untuk Selesaikan Masalah Hukum di Desa, Bali Contohnya

image
Direktur Jenderal HAM Dhanana Putra (tiga dari kanan) menyerahkan cinderamata kepada jajaran Pemkab Gianyar di sela kunjungan di Pos Layanan Hukum dan HAM Desa di Desa Kemenuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu 16 Mei 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memprioritaskan mediasi untuk menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di desa seperti berlaku di Provinsi Bali sehingga dapat menjadi percontohan nasional.

“Kami memilih Bali sebagai role model terkait pembentukan Pos Pengaduan HAM yang akan diimigrasikan ke dalam Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa,” kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra di Desa Kemenuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu 18 Mei 2023.

Menurutnya, karakter dan komitmen masyarakat Bali didukung Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menjadi dasar Bali sebagai percontohan.

Baca Juga: Dibenahi Ibnu Chuldun, Iwan Santoso Irwil III: Layanan Publik Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Luar Biasa

Salah satu pos pelayanan itu didirikan di Desa Kemenuh yakni Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) Kemenuh di Kecamatan Sukawati, Gianyar, yang diresmikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 21 Juli 2020.

Total di Bali ada 121 Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa yang tersebar di sejumlah desa dan kelurahan di Pulau Dewata.

Di Kabupaten Gianyar, pos layanan itu tersebar di 64 desa dan enam kelurahan sekaligus menjadi yang terbanyak di Bali.

Ia menjelaskan pos layanan itu untuk memberikan tanggapan cepat atas permasalahan hukum dan HAM yang terjadi di lingkungan masyarakat desa.

Baca Juga: Layanan Publik Kanwil Kemenkumham DKI Dibenahi, Dedy Irsan Ombudsman RI Beri Apresiasi Ibnu Chuldun

Halaman:
1
2

Berita Terkait