Kementerian Hukum dan HAM Prioritaskan Mediasi untuk Selesaikan Masalah Hukum di Desa, Bali Contohnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 18 Mei 2023 08:43 WIB
Pihaknya berencana mengembangkan layanan itu menjadi aplikasi termasuk pemberdayaan sumber daya manusia (SDM).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu menambahkan, Pos Layanan Hukum dan HAM itu, tidak semua persoalan hukum harus selesai di lembaga pengadilan.
Dengan begitu, kata dia, kepadatan di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dapat diminimalkan karena permasalahan hukum dapat diselesaikan di tingkat desa.
“Di Bali terdapat hukum adat yang memiliki peran penting dalam menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa melalui posyankumhamdes. Posyankumhamdes itu sendiri sebagai wadah mediasi hukum di tingkat desa, sehingga diharapkan tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di pengadilan,” kata Anggiat.
Sejak awal diresmikan, Posyankumhamdes di Desa Kemenuh telah menyelesaikan sembilan kasus yang terjadi di desa itu di antaranya kasus tanah, perceraian, hingga perselisihan antarwarga desa. ***