BSI, Qanun LKS atau Lembaga Keuangan Syariah, dan Istimewanya Aceh
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 13 Mei 2023 10:05 WIB
Dengan alasan terjadinya kegagalan sistem pada BSI menyebabkan nasabah BSI di Aceh tidak terlayani. Perlu diketahui di Aceh berdasarkan Qanun No. 11, 2018 tentang LKS, bank yang diperbolehkan beroperasi di provinsi istimewa ini adalah hanya perbankan syariah.
Namun BSI tidaklah sendirian dan bukan satu satunya bank syariah di Aceh. Bank Aceh sendiri adalah bank yang beroperasi secara syariah, belum lagi bank syariah lainnya seperti BTN Syariah, BCA Syariah, CIMB Niaga Syariah, Bank Muamalat, MayBank Syariah, Danamon Syariah, Bukopin Syariah, BTPN Syariah, Bank Mega Syariah serta lembaga keuangan mikro syariah lainnya.
Baca Juga: Kepemimpinan, DNA Pemenang dan Menyadari Potensi Potensi Dari Allah
Perjalanan Qanun LKS di Aceh sudah cukup berliku dengan mulai ditetapkan di tahun 2018 dan implementasi penuh di tahun 2022 merupakan perjalanan keistimewaan NAD di bidang keuangan syariah yang sejalan dengan visi provinsi serambi Mekah ini.
Kerja keras stakeholder yang membuahkan implementasi penuh Qanun LKS pada 2022 merupakan capaian besar dan telah menjadi milestone perkembangan keuangan syariah di Indonesia.
Sungguh mengundang kembali perbankan konvensional ke Aceh merupakan pemikiran yang memalukan. Walaupun saya bukan berasal dari suku Aceh, mendengarnya saja saya sedih dan geleng geleng kepala.
Momentum failure sistem BSI justru harusnya menjadi motivasi untuk membangun sistem keuangan syariah yang lebih unggul dan tangguh di Aceh dan tentu juga di Indonesia.
Baca Juga: Rusia Minati Timnas Indonesia Sebagai Lawan Tanding di FIFA Matchday
Banyak cara dan inovasi yang bisa dilaksanakan untuk memperkuat sistem teknologi keuangan syariah di Aceh.
Untuk mengurangi tingginya resiko atas besarnya jumlah penguna bank syariah di Aceh yang berpotensi terdampak apabila terjadi sesuatu hal pada sistem jaringan perbankan pusat, bisa saja dibangun dan ditempatkan dedicated network server di Aceh yang tetap dimungkinkan bisa beroperasi terbatas pada saat terjadi gangguan di jaringan kantor pusat.
Banyak cara lain yang sangat terbuka untuk dapat dilaksanakan ke depannya demi menjaga pelayanan tetap dapat berjalan dengan baik melalui inovasi dan penguatan teknologi.