Ketua ICRES: Demi Mendorong EBT, seharusnya Permen ESDM Tidak Perlu Diubah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 10 Mei 2023 16:58 WIB
ORBITINDONESIA.COM -- Capaian porsi EBT atau energi baru dan terbarukan pada bauran energi nasional 2022 baru mencapai 12,3 persen. Jumlah tersebut masih jauh dari target 2025 sebesar 23 persen.
Direktur Jenderal Energi Baru terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTK) Dadan Kusdina pada Pembukaan The 1.1th Indonesia EBTKE Conference and Exhibition 2023, Selasa 9 Mei 2023 mengakui, perlu ada terobosan untuk mencapai target 2025.
Ketua ICRES atau Indonesia Center for Renewable Energy Studies, Surya Dharma melihat bahwa salah satu cara cepat agar target tersebut tercapai adalah dengan memaksimalkan pembangunan PLTS atap.
Baca Juga: BSI Kena Serangan Siber 3 Hari, Hancurkan Reputasi Bank Syariah Plat Merah Indonesia
Karena banyak perusahaan perusahaan swasta, terutama perusahaan multinasional yang sudah mengarah pada penggunaan energi bersih sebagaimana kebijakan di negara asalnya. Sayangnya antusiasme kalangan bisnis juga terhambat lantaran sulitnya mendapat perizinan dari PLN.
Sebenarnya Kementerian ESDM telah melakukan terobosan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.
Sayangnya kebijakan ini tidak dapat diimplementasikan karena tidak sejalan dengan kebijakan PLN sehingga harus diubah, dan hingga saat ini belum juga diundangkan.
"Sebetulnya kami sudah lama mendorong agar PLTS Atap dipermudah. Tetapi kelihatannya hal ini mendapat penolakan dari PLN sejak lama," kata Surya yang juga anggota Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI).
Baca Juga: Iyyas Subiakto: Saat Ini Kita Sedang Menjadi Pasien Politik Prabowo dan Anies
Surya Darma menyayangkan adanya revisi Permen tersebut. Menurutnya, draft perubahan Permen ESDM tidak menarik bagi masyarakat yang ingin memasang PLTS atap.