Ini Hukuman Bagi Pelaku Penculikan Gadis Cantik di Bandung, Polisi: Penyidikan Belum Selesai
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 09 Mei 2023 21:18 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Polisi menyatakan bahwa pelaku penculikan seorang remaja perempuan di Bandung pada Minggu, 7 Mei 2023 bakal mendapat sanksi setimpal.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa pelaku penculikan, yakni Rizki Gustaman Firdaus dijerat dengan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang digunakan dalam kasus penculikan tersebut berbunyi, "Barangsiapa melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu di bawah kekuasaan sendiri atau di bawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar...".
Baca Juga: KPK Kembali Panggil Kadinkes Lampung Reihana, Setelah Lihat Saldo Rekeningnya yang Mengejutkan
Masih dari pasal tersebut, pelaku diancam dengan sanksi paling berat 12 tahun penjara.
"...dihukum karena melarikan (menculik) orang, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun."
Kendati demikian, Budi menerangkan bahwa pihaknya masih memeriksa pelaku terkait dengan adanya tindak pidana lainnya.
Baca Juga: UPDATE Penculikan di Bandung: Keysha Disekap Sang Mantan di Apartemen, Benarkah Diperkosa
Hal tersebut mengingat, pelaku sempat menyekap korban di sebuah apartemen, sebelum akhirnya dilepaskan.