DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Buruan Daftar, Kemenag Buka Lowongan 6.179 Pendamping PPH, Cek Link Pendaftaran dan Ketentuannya di Sini

image
Ilustrasi Kemenag buka lowongan kerja untuk posisi Pendamping PPH.

Ia menambahkan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.

Baca Juga: Mukhlis Basri, Anggota DPR RI Ini Ajak Pemangku Kepentingan untuk Bantu Masyarakat Bangkit Lebih Kuat

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf Sekaligus Menjelaskan Motifnya, Netizen Riuh

Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun Instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:

Baca Juga: Tulis Surat Terbuka, Irjen Ferdy Sambo Tidak Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J, Mengapa?

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait