DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Buruan Daftar, Kemenag Buka Lowongan 6.179 Pendamping PPH, Cek Link Pendaftaran dan Ketentuannya di Sini

image
Ilustrasi Kemenag buka lowongan kerja untuk posisi Pendamping PPH.

ORBITINDONESIA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka lowongan kerja untuk posisi Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).

Tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mengisi lowongan sebagai Pendamping PPH tersebut yakni 6.179 orang.

Proses rekrutmen Pendamping PPH dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15 - 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sematkan Tanda Kehormatan kepada 127 Tokoh Berjasa di Istana Negara, Ini Daftar Penerimanya

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil dalam keterangan pers, Jumat, 12 Agustus 2022.

Aqil menyampaikan, rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Kondisi Psikis Tidak Stabil, Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo oleh Komnas HAM Ditunda

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil.

Ia menambahkan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.

Baca Juga: Mukhlis Basri, Anggota DPR RI Ini Ajak Pemangku Kepentingan untuk Bantu Masyarakat Bangkit Lebih Kuat

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf Sekaligus Menjelaskan Motifnya, Netizen Riuh

Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun Instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:

Baca Juga: Tulis Surat Terbuka, Irjen Ferdy Sambo Tidak Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J, Mengapa?

1. Bali: 242 orang
2. Banten: 100 orang
3. DI Yogyakarta: 114 orang
4. DKI Jakarta: 318 orang
5. Jawa Barat: 3.600 orang
6. Jawa Tengah: 800 orang
7. Jawa Timur: 239 orang
8. Kalimantan Timur: 11 orang
9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10. Riau: 17 orang
11. Sulawesi Tengah: 400 orang
12. Sumatera Selatan: 205 orang
13. Sumatera Utara: 100 orang

***

Berita Terkait