DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Hukum Roux tentang Karate, Kenapa Karateka Kuat Fisik dan Mental

image
Dua karateka tokoh karate aliran Shotokan Masatoshi Nakayama (kiri) dan Hirokazu Kanazawa (kanan).

 

ORBITINDONESIA.COM - Satu di antara hukum-hukum alam pengendali latihan Karate adalah Hukum Roux.

Hukum Roux mengajarkan bahwa gerakan-gerakan yang dilakukan secara teratur, terukur, terstruktur, dan berlanjut –seperti latihan Karate --menimbulkan perubahan-perubahan fisiologis (faali) yang menetap (PFM) di dalam badan seorang karateka.

Alias, bisa karena biasa; biso jalaran soko kulino. Ini prinsip penerapan Hukum Roux dalam Karate dengan bahasa yang sederhana.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris Pekan ke 35: Arsenal dan Man City Masih Berpeluang Juara

PFM ini merupakan hasil latihan, mulai dari yang dapat disadari dan kasat mata (DKM) sampai yang tidak disadari dan tidak kasat mata (TDKM).

Contoh PFM DKM adalah massa otot yang bertambah dengan kekuatan yang bertambah pula. Contoh PFM TDKM adalah meningkatnya kemampuan pengendalian keseimbangan badan ketika melakukan teknik-teknik yang sulit/komplek.

Teknik ushiro mawashi geri (tendang putar ke belakang) misalnya, biasanya baru bisa dilakukan setelah seorang Karateka mampu melakukan teknik ushiro geri (tendang sodok ke belakang) ratusan kali.

Kedua teknik itu biasa diajarkan pada tahun kedua latihan. Selanjutnya, teknik tendangan terbang memutar ke belakang (tobi ushiro mawashi geri) baru bisa dikuasai setelah seorang Karateka mampu melakukan ushiro mawashi geri.

Baca Juga: Kementerian Urusan Islam Arab Saudi Luncurkan Pameran Al Quran di Brasil

Halaman:
1
2

Berita Terkait