Karir AKBP Achiruddin Hasibuan Hancur, Usai Dipecat, Kini Jadi Tersangka Pembiaran Penganiayaan Ken Admiral
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 03 Mei 2023 09:58 WIB
Sebelumnya, Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ia terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Kapolda.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terkait pemeriksaan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Selain itu, KPK juga sedang melakukan pengumpulan data dan informasi keuangan, mulai dari properti hingga kendaraan, milik yang bersangkutan.
"Sedang kumpulin data dan informasi keuangan, properti, kendaraan, dan lain-lain, dan koordinasi dengan Itwasum Polri," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Kendati begitu, Pahala masih belum membeberkan jadwal permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achriuddin.***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News