Diskusi dengan Babo: RUU Perampasan Aset Koruptor, Dampak Psikisnya Akan Luar Biasa
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 23 April 2023 17:50 WIB
"Celah masuk pengusutannya gimana? kalau struktur aset sudah serumit itu?"
"Ah mudah itu. UU Perampasan Aset itu kan penyidikannya pembuktian terbalik. Misal pejabat A, LHKN nya Rp. 20 miliar. Blok aset bergerak maupun tidak bergerak. Suruh dia buktikan aset itu. Kalau enggak bisa dibuktikan ya negara sita."
"Sederhana sekali perangi korupsi. Apa iya semudah itu?"
"Tapi dampak psikisnya luar biasa. Walau dia lakukan layering aset namun pihak terkait dengan dia akan lakukan non-engagement seketika. Nah gerakan non-engagement itu mudah dilacak oleh PPATK."
"Ya, yang kena jaring bukan hanya dia, tetapi gerombolan dia juga kena. Tapi pihak terkait ini akan mendapatkan pengurangan hukuman kalau dia membantu proses asset recovery."
"Pengalaman di luar negeri begitu. Setelah terlacak aset itu maka otoritas langsung melakukan recovery atas aset itu. Misal uang atau aset dari transaksi narkoba. Walau itu uang haram, otoritas bisa lakukan recovery dengan menjadikan uang itu legal dan masuk kas negara.”
“Mengapa mereka segera non-engagement?"
Baca Juga: Freddy Thie, Bupati Keturunan Tionghoa Pertama di Tanah Papua
"Ya umumnya mereka kan hanya boneka. Mental meraka bukan kriminal. Mana mau mereka kena hukuman 20 tahun penjara hanya karena jadi boneka,” kata saya.
Tak berapa lama Florence datang kepertemuan itu. Saya minta permisi undur diri.