DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Renungan Ramadan: Ibnu Sabil, Golongan yang Berhak Menerima Zakat

image
Ilustrasi ibnu sabil, golongan yang berhak menerima zakat.

2) Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syari’at Islam, sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.

3) Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya.

Jika ia mempunyai piutang belum jatuh tempo, atau kepada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau kepada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau kepada orang yang mengingkari utangnya, maka semua itu tidak menghalanginya. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait