Renungan Ramadan: Ibnu Sabil, Golongan yang Berhak Menerima Zakat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 19 April 2023 12:05 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Dari 8 golongan yang berhak menerima zakat dalam Islam, salah satunya adalah golongan ibnu sabil .
Yang dimaksud dengan golongan ibnu sabil adalah orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan, untuk saat sekarang, di samping para musafir yang mengadakan perjalanan yang dianjurkan agama.
Ibnu sabil sebagai golongan penerima zakat sering dipahami dengan orang yang kehabisan biaya diperjalanan ke suatu tempat bukan untuk maksiat. Tujuan pemberian zakat untuk mengatasi ketelantaran, meskipun di kampung halamannya ia termasuk mampu.
Baca Juga: Tiga Kota Paling Tidak Toleran: Cilegon, Depok, Padang
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Islam memberikan perhatian kepada orang yang terlantar. Penerima zakat pada kelompok ini disebabkan oleh ketidakmampuan yang sementara.
Para ulama sepakat bahwa mereka hendaknya diberi zakat dalam jumlah yang cukup untuk menjamin mereka pulang. Pemberian ini juga diikat dengan syarat bahwa perjalanan dilakukan atas alasan yang bisa diterima dan dibolehkan dalam Islam.
Tetapi jika musafir itu orang kaya di negerinya dan bisa menemukan seseorang yang meminjaminya uang, maka zakat tidak diberikan kepadanya.
Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut yaitu:
Baca Juga: PSSI Siapkan Kejutan untuk Timnas Indonesia dalam FIFA Matchday Juni 2023
1) Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya. Jika masih di lingkungan negeri tempat tinggalnya, lalu ia dalam keadaan membutuhkan, maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin.
2) Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syari’at Islam, sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.
3) Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya.
Jika ia mempunyai piutang belum jatuh tempo, atau kepada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau kepada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau kepada orang yang mengingkari utangnya, maka semua itu tidak menghalanginya. ***