Ini Tarif Ojek Online Terbaru dari Kemenhub Berdasarkan Zonasi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 09 Agustus 2022 11:32 WIB
ORBITINDONESIA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru terkait tarif ojek online.
Di dalam aturan yang tertuang di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi tersebut, tarif ojek online tersebut dibagi dalam beberapa zona atau zonasi.
Baca Juga: Harga Bahan Bakar Naik 52 Persen, Aksi Protes Meledak di Banglades
Terdapat tiga zonasi yang diberlakukan dalam penentuan tarif ojek online, yakni:
a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun besaran tarif ojek online per zonasi sebagai berikut:
Zona I
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500
Zona 2
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500
Baca Juga: Cuit Soal Brigadir J, Menko Polhukam Mahfud MD Optimis Polri dapat Ungkap Pelaku
Zona 3
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000
Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.***