DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini Tarif Ojek Online Terbaru dari Kemenhub Berdasarkan Zonasi

image
Ilustrasi Kemenhub resmi naikkan tarif ojek online.

Baca Juga: Cuit Soal Brigadir J, Menko Polhukam Mahfud MD Optimis Polri dapat Ungkap Pelaku

Zona 3
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait