Orbit Indonesia
Ini Tarif Ojek Online Terbaru dari Kemenhub Berdasarkan Zonasi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 09 Agustus 2022 11:32 WIB
Baca Juga: Cuit Soal Brigadir J, Menko Polhukam Mahfud MD Optimis Polri dapat Ungkap Pelaku
Zona 3
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000
Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.***