Adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi PDAM Kota Makassar
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 11 April 2023 19:59 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua orang salah satunya adalah Haris Yasin Limpo menjadi tersangka korupsi PDAM Kota Makassar.
Haris Yasin Limpo adalah adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Yudi Triadi dalam keterangannya di Kota Makassar, Selasa 11 April 2023, penetapan Haris Yasin Limpo selaku tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
Selian itu, katanya, penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHPidana juga sudah keluar.
Ia mengatakan, penyidik telah menaikkan status Haris yasin Limpo dan seorang lainnya dari saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem (keuntungan) dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017-2019.
Kemudian, penyimpangan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota tahun 2016-2019 atas nama tersangka HYL sebagai mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2015- 2019 dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2017-2019.
Dari praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah Pemerintah Kota Makassar khususnya PDAM mencapai lebih dari Rp20,3 miliar.
Hal tersebut sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian atas Keuangan Negara atau BPKP.
Modus operandi yang dijalankan tersangka, sejak 2016-2019 PDAM Kota Makassar menghasilkan laba. Untuk menggunakan laba tersebut dilaksanakan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.
Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar Ke Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas sampai pembagian laba tersebut melalui pembahasan/rapat Direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.
Faktanya, selama kurun waktu tahun 2016 sampai 2018 tidak pernah ada pembahasan atau rapat direksi penetapan penggunaan laba dan pembagian laba serta juga tidak dilakukan notulensi.
Dengan demikian, tidak ada risalah rapat melainkan pengambilan keputusan oleh direksi hanya berdasar rapat per bidang. Jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.
Selain itu, tersangka tidak mengindahkan aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana tentang perubahan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) k 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (WH) ***