Rafael Alun Trisambodo Sudah Mengundurkan Diri Tapi Ditolak, Baru Bisa Dipecat dengan Syarat Berikut Ini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 03 Maret 2023 20:08 WIB
"Tentu ada sanksinya dan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat," tambahnya.
Baca Juga: Bacaan Lengkap Niat Puasa Ramadhan 2023 Beserta Artinya, Tolong Dihafal
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Prof Eko Prasojo menyebut, penolakan pengajuan mundur Rafael bisa jadi karena pertimbangan implikasi hukumnya.
"Kalau dia mengundurkan diri, kemudian disetujui, berarti dia diberhentikan dengan hormat," kata Eko.
Jika pengunduran dirinya ditolak, kata Eko, artinya Rafael bisa diperiksa. Kalau ada temuan pelanggaran.
Misalnya penyalahgunaan wewenang, bisa diberhentikan tidak dengan hormat.
"Apa implikasi hukumnya jika diberhentikan tidak dengan hormat? Dia tidak dapat pensiun. Itu kenapa pengunduran diri Rafael tidak disetujui," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri Rafael dari ASN ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
Penolakan pengunduran diri itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.
Ia menyebutkan beleid tersebut berisi pegawai yang sedang berada dalam pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.