Orbit Indonesia
Ada Perdagangan Orang untuk Pekerja Seks di Pesisir Barat Lampung, Kepolisian Bergerak
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 03 Maret 2023 10:51 WIB
Kepada penyidik, pelaku sudah menjalankan kegiatannya selaku muncikari selama tiga bulan terakhir.
"Dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee atau imbalan uang baik dari laki laki yang pesan maupun dari pihak wanita," ujar dia.
Barang bukti yang diamankan kepolisian uang, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. ***