Ada Perdagangan Orang untuk Pekerja Seks di Pesisir Barat Lampung, Kepolisian Bergerak
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 03 Maret 2023 10:51 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung, menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku perdagangan orang untuk dijadikan pekerja seks komersial.
Pelaku N (24 taun ditangkao kepolisian di salah satu hotel di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Rabu 1 Maret 2023.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, di Krui, Jumat 3 Maret 2023, pelaku N berasal dari Teluk Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan.
Baca Juga: Netizen Bandingkan Kecantikan Linda Pujiastuti dengan Merthy Kushandayani, Istri Sah Teddy Minahasa!
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa N sering menjalankan perdagangan orang dengan modus menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan seks komersial melalui WhatsApp.
"Awalnya tim menyamar memesan wanita yang bisa melayani. Pelaku mengatakan ada beberapa temannya yang bisa diajak dengan tarif bervariasi,” kata Riki Nopariansyah.
Polisi kemudian memilih wanita berinisial P dengan tariff kencn Rp500 ribu. Setelah itu, pelaku mengambil uang Rp500 ribu tersebut. Ia kemudian menjemput P dan kemudian mengantarnya ke salah satu hotel.
Tim dari kepolisian langsung mengamankan pelaku N dan P. Dari hasil interogasi bahwa P dihubungi oleh N untuk member layanan seks berbayar.
Kepada penyidik, pelaku sudah menjalankan kegiatannya selaku muncikari selama tiga bulan terakhir.
"Dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee atau imbalan uang baik dari laki laki yang pesan maupun dari pihak wanita," ujar dia.
Barang bukti yang diamankan kepolisian uang, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. ***