DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Astaga, Guru Mengaji Ini Cabuli Santri Perempuan, Kepolisian Serang Banten Bertindak

image
Kepolisian Resor Serang, Polda Banten mengamankan guru mengaji yang diduga mencabuli santri perempuan di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Untuk modusnya, pelaku merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban. 

Kepolisian menjert pelaku AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait