Orbit Indonesia
Astaga, Guru Mengaji Ini Cabuli Santri Perempuan, Kepolisian Serang Banten Bertindak
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 02 Maret 2023 07:33 WIB
Untuk modusnya, pelaku merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban.
Kepolisian menjert pelaku AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***