DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Astaga, Guru Mengaji Ini Cabuli Santri Perempuan, Kepolisian Serang Banten Bertindak

image
Kepolisian Resor Serang, Polda Banten mengamankan guru mengaji yang diduga mencabuli santri perempuan di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Serang, Polda Banten mengamankan seorang guru mengaji yang diduga mencabuli santri perempuan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangannya di Serang, Rabu 1 Maret 2023, guru mengaji itu berusia 47 tahun berinisial AS, sedangkan korbannya adalah santri perempuan berusia 17 tahun.

Menurut Yudha Satria, pelaku pencabulan sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga: Ribuan Lembar Uang Palsu Nyaris Beredar Luas di Lampung Seandai Pelakunya Lolos dari Cilegon Banten

Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Blokang, Senin 27 Februari 2023 malam setelah kepolisian menerima dari korban pada akhir tahun 2022.

Yudha Satria mengatakan, menurut saksi dan korban, pencabulan itu berlangsung 17 September 2022.

"Kejadiaannya saat magrib sekitar pukul 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren," katanya.

Menurut dia, dugaan pencabulan itu terungkap oleh keluarga korban ketika mereka menjenguk korban di pesantren.

Baca Juga: PDIP Meriahkan Lebak Banten dengan Parade Budaya di Hari Minggu

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait