Astaga, Guru Mengaji Ini Cabuli Santri Perempuan, Kepolisian Serang Banten Bertindak
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 02 Maret 2023 07:33 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Serang, Polda Banten mengamankan seorang guru mengaji yang diduga mencabuli santri perempuan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangannya di Serang, Rabu 1 Maret 2023, guru mengaji itu berusia 47 tahun berinisial AS, sedangkan korbannya adalah santri perempuan berusia 17 tahun.
Menurut Yudha Satria, pelaku pencabulan sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca Juga: Ribuan Lembar Uang Palsu Nyaris Beredar Luas di Lampung Seandai Pelakunya Lolos dari Cilegon Banten
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Blokang, Senin 27 Februari 2023 malam setelah kepolisian menerima dari korban pada akhir tahun 2022.
Yudha Satria mengatakan, menurut saksi dan korban, pencabulan itu berlangsung 17 September 2022.
"Kejadiaannya saat magrib sekitar pukul 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren," katanya.
Menurut dia, dugaan pencabulan itu terungkap oleh keluarga korban ketika mereka menjenguk korban di pesantren.
Baca Juga: PDIP Meriahkan Lebak Banten dengan Parade Budaya di Hari Minggu
Korban mengalami perubahan sikap perilaku dan menjadi temperamental.
"Awalnya ketika orangtua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orangtuanya," ujarnya.
Yudha menjelaskan atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di pondok pesantren.
"Tidak lama korban mulai cerita bahwa dia telah dilecehkan oleh tersangka dan dia pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka," kata Yudha.
Baca Juga: Provinsi Banten Punya 5 Daerah Paling Kaya, Bukan Ibukota Serang Lho
Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli lebih dari sekali dengan cara memaksa korban.
Kejadian cabul tersebut dilakukan tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak tiga kali.
Dampak pelecehan oleh guru mengajinya itu telah membuat perubahan perilaku korban terhadap lingkungannya.
Korban mengalami trauma yang mendalam atas peristiwa itu.
Baca Juga: Universitas Pamulang Terus Melejit! Swiss German Jauh di Bawah, Ini 10 Kampus Terbaik di Banten Versi UniRank
Untuk modusnya, pelaku merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban.
Kepolisian menjert pelaku AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***