Belum Usai di Penjara Karena Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kembali Dijadikan Tersangka oleh Kejari
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 28 Februari 2023 20:51 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Mantan kepala desa yang tengah menjalani hukuman atas kasus korupsi dana desa, kembali ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama untuk tahun yang berbeda.
Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menetapkan mantan kades berinisial SA (42) sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa senilai Rp 576,8 juta.
SA sebelumnya telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu atas kasus korupsi dana desa tahun 2021.
Kini, meski masih menjalani proses hukum dari kasus sebelumnya, SA kembali jadi tersangka untuk kasus korupsi dana desa di tahun anggaran 2020.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Arya Marsepa menyatakan bahwa mantan Kades Lubuk Tunjung, Sindang Beliti Ilir, berinisial SA pada 18 Januari 2023 telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara.
"Mantan Kades Lubuk Tunjung ini kembali ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi dana desa tahun 2020," ujar Arya.
Namun kepada SA tidak akan dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani proses hukum dari kasus sebelumnya.
Dalam kasus korupsi tersebut, SA diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 576,8 juta.
Kerugian negara sebesar Rp 576,8 juta itu, di antaranya dari pajak yang sudah dipungut, tetapi tidak disetor sebesar Rp 41,2 juta.
Baca Juga: WorldSBK 2023: Toprak Razgatlioglu dan Sejumlah Pebalap Tiba di Mandalika
Kemudian adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan rabat beton dari alokasi dana desa dengan kerugian sebesar Rp 38,9 juta.
Serta pembangunan rabat beton dan drainase yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 496,6 juta.
Sejauh ini, penyidik kejaksaan masih melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana desa itu guna memastikan ada tidaknya keterlibatan tersangka lainnya.
Modus yang dilakukan tersangka SA sama dengan kasus dia lakukan sebelumnya, yaitu menguasai seluruh anggaran dan PPK tidak dilibatkan.
Dana desa yang dikorupsi tersebut digunakan SA untuk kegiatan judi.
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.