DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Belum Usai di Penjara Karena Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kembali Dijadikan Tersangka oleh Kejari

image
Korupsi dana desa kembali dilakukan mantan kades yang tengah menjalani proses hukuman dari kasus sebelumnya oleh Kejari Bengkulu.

ORBITINDONESIA.COM – Mantan kepala desa yang tengah menjalani hukuman atas kasus korupsi dana desa, kembali ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama untuk tahun yang berbeda.

Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menetapkan mantan kades berinisial SA (42) sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa senilai Rp 576,8 juta.

SA sebelumnya telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu atas kasus korupsi dana desa tahun 2021.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Arsenal vs Everton di Laga Tunda Pekan ke 7 Jadi Momentum Perbesar Jarak dengan Man City

Kini, meski masih menjalani proses hukum dari kasus sebelumnya, SA kembali jadi tersangka untuk kasus korupsi dana desa di tahun anggaran 2020.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Arya Marsepa menyatakan bahwa mantan Kades Lubuk Tunjung, Sindang Beliti Ilir, berinisial SA pada 18 Januari 2023 telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

"Mantan Kades Lubuk Tunjung ini kembali ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi dana desa tahun 2020," ujar Arya.

Baca Juga: TERUNGKAP, Kelihatan Bahagia, Ternyata Aldila Jelita dan Indra Bekti Sudah Ingin Bercerai 3 Tahun Lalu

Namun kepada SA tidak akan dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani proses hukum dari kasus sebelumnya.

Halaman:
1
2

Berita Terkait