Coba Cek, 4 Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dan Cara Hitung Denda Pajak Motor
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 14 Februari 2023 18:10 WIB
Baca Juga: All New Toyota Agya Resmi Meluncur, Berikut Ini Spesifikasi dan Harga OTR LCGC Terlaris Saat Ini
Dan berikut ini cara hitung denda pajak motor. Buat pemotor yang masih bingung bagaimana cara menghitung denda pajak motor bisa dilihat di bawah ini:
Denda keterlambatan pajak motor 1 hari (tidak dikenakan denda)
Denda keterlambatan pajak motor 2 hari sampai 1 bulan (denda PKB x 25 persen)
Denda keterlambatan pajak motor 2 bulan (denda PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan pajak motor 3 bulan (denda PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: PROFIL LENGKAP Ary Bakrie, Pengacara Kondang yang Disebut Ayah Pengendara Fortuner Arogan
Denda keterlambatan pajak motor 6 bulan (denda PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan pajak motor 1 tahun (denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan pajak motor 2 tahun (2 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan pajak motor 3 tahun (3 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Oppo A57 dan juga Harga Oppo A16. A17, A77, A95 Hingga Reno 8
Nah, itu tadi beberapa daerah yang sedang melakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Buruan manfaatkan, mumpun masih ada waktu.