DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Coba Cek, 4 Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dan Cara Hitung Denda Pajak Motor

image
Pemutihan Pajak Kendaraan dan Cara Hitung Denda Pajak Motor

Baca Juga: Pengamat Politik Idil Akbar: Erick Thohir Figur Pemimpin Bersih dan Pekerja Beprestasi

3. Jambi

Daerah lain yang juga menggelar pajak yang menunggak ialah Pemprov Jambi. Relaksasi ini berlaku sejak 6 Januari hingga 6 April 2023.

Adapun beberapa pemutihan pajak kendaraan bermotor, di antaranya;

- Diskon pokok pajak (kendaraan yang mati 2 tahun sampai 15 tahun ke atas cukup bayar 2 tahun)
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah
- Bebas sanksi administratif BBNKB I

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas ASN, Barito Selatan Kerja Sama 2 Perguruan Tinggi Agama Islam

4. Sulawesi Barat

Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor di awal tahun juga sedang berlaku di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar).

Pemprov Sulbar memberikan dispensasi mulai 12 Januari hingga 5 Maret 2023. Berikut ini daftarnya, seperti dikutip dari BPKPDSulbar;

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait