Coba Cek, 4 Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dan Cara Hitung Denda Pajak Motor
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 14 Februari 2023 18:10 WIB
Baca Juga: Pengamat Politik Idil Akbar: Erick Thohir Figur Pemimpin Bersih dan Pekerja Beprestasi
3. Jambi
Daerah lain yang juga menggelar pajak yang menunggak ialah Pemprov Jambi. Relaksasi ini berlaku sejak 6 Januari hingga 6 April 2023.
Adapun beberapa pemutihan pajak kendaraan bermotor, di antaranya;
- Diskon pokok pajak (kendaraan yang mati 2 tahun sampai 15 tahun ke atas cukup bayar 2 tahun)
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah
- Bebas sanksi administratif BBNKB I
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas ASN, Barito Selatan Kerja Sama 2 Perguruan Tinggi Agama Islam
4. Sulawesi Barat
Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor di awal tahun juga sedang berlaku di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar).
Pemprov Sulbar memberikan dispensasi mulai 12 Januari hingga 5 Maret 2023. Berikut ini daftarnya, seperti dikutip dari BPKPDSulbar;
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ