Coba Cek, 4 Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dan Cara Hitung Denda Pajak Motor
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 14 Februari 2023 18:10 WIB
Pemprov Riau memberikan keringanan bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor melalui program '7 Berkah Pajak Daerah'.
Dikutip dari akun instagram @bapendariau penghapusan atau pembebasan denda pajak berlaku mulai 1 Februari sampai 31 Mei 2023.
Berikut adalah program 7 Berkah Pajak Daerah yang diberlakukan mulai besok:
- Bebas Denda Pajak Ranmor
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda BBNKB II
- Bebas BBNKB Kendaraan hasil lelang
- Bebas pokok pajak terutang tahun ke- 4, ke - 5 dst
- Diskon 50 persen pokok pajak ranmor tahun pertama bagi Wajib Pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk. Khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022
- Keringanan sanksi administrasi/denda pajak ranmor menjadi 2 persen.
Baca Juga: BRI Liga 1: Persib Bandung Melawan PSM Makassar, Juku Eja Putus Rekor Tak Terkalahkan Maung Bandung
2. Aceh
Pemprov Aceh juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pelaksanaan kegiatannya digelar di seluruh wilayah Aceh berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Adapun program pemutihan pajak itu berlaku sejak 2 Januari kemarin hingga 28 Februari mendatang.
Yang dibebaskan dalam program itu adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor.