Coba Cek, 4 Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dan Cara Hitung Denda Pajak Motor
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 14 Februari 2023 18:10 WIB
ORBITINDONESIA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di empat daerah di awal tahun 2023 ini.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar dengan tujuan untuk memberikan kesempatan penunggak pajak motor melunasi pembayaran pajak motornya masisng-masing.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
Namun, masing-masing daerah tetap memiliki kebijakan tersendiri terkait pemutihan pajak kendaraan tersebut. Ada yang membebaskan denda pajak, diskon pajak, sampai diskon dan bebas bea balik nama kendaraan.
Sebagai informasi, mulai tahun 2023 ini pihak kepolisian akan menerapkan peraturan baru terkait pajak motor yang tidak dibayarkan selama dua tahun akan dihapus STNKnya.
Berikut ini 4 provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada bulan Februari 2023 ini.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cikarang Utama Residence Bekasi Ditangkap di Lampung
1. Riau
Pemprov Riau memberikan keringanan bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor melalui program '7 Berkah Pajak Daerah'.
Dikutip dari akun instagram @bapendariau penghapusan atau pembebasan denda pajak berlaku mulai 1 Februari sampai 31 Mei 2023.
Berikut adalah program 7 Berkah Pajak Daerah yang diberlakukan mulai besok:
- Bebas Denda Pajak Ranmor
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda BBNKB II
- Bebas BBNKB Kendaraan hasil lelang
- Bebas pokok pajak terutang tahun ke- 4, ke - 5 dst
- Diskon 50 persen pokok pajak ranmor tahun pertama bagi Wajib Pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk. Khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022
- Keringanan sanksi administrasi/denda pajak ranmor menjadi 2 persen.
Baca Juga: BRI Liga 1: Persib Bandung Melawan PSM Makassar, Juku Eja Putus Rekor Tak Terkalahkan Maung Bandung
2. Aceh
Pemprov Aceh juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pelaksanaan kegiatannya digelar di seluruh wilayah Aceh berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Adapun program pemutihan pajak itu berlaku sejak 2 Januari kemarin hingga 28 Februari mendatang.
Yang dibebaskan dalam program itu adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pengamat Politik Idil Akbar: Erick Thohir Figur Pemimpin Bersih dan Pekerja Beprestasi
3. Jambi
Daerah lain yang juga menggelar pajak yang menunggak ialah Pemprov Jambi. Relaksasi ini berlaku sejak 6 Januari hingga 6 April 2023.
Adapun beberapa pemutihan pajak kendaraan bermotor, di antaranya;
- Diskon pokok pajak (kendaraan yang mati 2 tahun sampai 15 tahun ke atas cukup bayar 2 tahun)
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah
- Bebas sanksi administratif BBNKB I
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas ASN, Barito Selatan Kerja Sama 2 Perguruan Tinggi Agama Islam
4. Sulawesi Barat
Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor di awal tahun juga sedang berlaku di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar).
Pemprov Sulbar memberikan dispensasi mulai 12 Januari hingga 5 Maret 2023. Berikut ini daftarnya, seperti dikutip dari BPKPDSulbar;
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ
Baca Juga: All New Toyota Agya Resmi Meluncur, Berikut Ini Spesifikasi dan Harga OTR LCGC Terlaris Saat Ini
Dan berikut ini cara hitung denda pajak motor. Buat pemotor yang masih bingung bagaimana cara menghitung denda pajak motor bisa dilihat di bawah ini:
Denda keterlambatan pajak motor 1 hari (tidak dikenakan denda)
Denda keterlambatan pajak motor 2 hari sampai 1 bulan (denda PKB x 25 persen)
Denda keterlambatan pajak motor 2 bulan (denda PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan pajak motor 3 bulan (denda PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: PROFIL LENGKAP Ary Bakrie, Pengacara Kondang yang Disebut Ayah Pengendara Fortuner Arogan
Denda keterlambatan pajak motor 6 bulan (denda PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan pajak motor 1 tahun (denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan pajak motor 2 tahun (2 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan pajak motor 3 tahun (3 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Oppo A57 dan juga Harga Oppo A16. A17, A77, A95 Hingga Reno 8
Nah, itu tadi beberapa daerah yang sedang melakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Buruan manfaatkan, mumpun masih ada waktu.