DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Coba Cek, 4 Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dan Cara Hitung Denda Pajak Motor

image
Pemutihan Pajak Kendaraan dan Cara Hitung Denda Pajak Motor

ORBITINDONESIA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di empat daerah di awal tahun 2023 ini.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar dengan tujuan untuk memberikan kesempatan penunggak pajak motor melunasi pembayaran pajak motornya masisng-masing.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

Baca Juga: BRI Liga 1: Persik Kediri Melawan Bali United, Gol Telat Spaso Bawa Serdadu Tridatu Lolos dari Kekalahan

Namun, masing-masing daerah tetap memiliki kebijakan tersendiri terkait pemutihan pajak kendaraan tersebut. Ada yang membebaskan denda pajak, diskon pajak, sampai diskon dan bebas bea balik nama kendaraan.

Sebagai informasi, mulai tahun 2023 ini pihak kepolisian akan menerapkan peraturan baru terkait pajak motor yang tidak dibayarkan selama dua tahun akan dihapus STNKnya.

Berikut ini 4 provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada bulan Februari 2023 ini.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cikarang Utama Residence Bekasi Ditangkap di Lampung

1. Riau

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait