Darius Leka: Polemik Kertanegara 31 Oktober 2026 - Saat Ahmad Khozinudin, Cs Minta Prabowo "Sarankan" Gibran Mundur

Ahmad Khozinudin

Ahmad Khozinudin

Opini

Oleh Darius Leka

ORBITINDONESIA.COM — Suasana di kediaman pribadi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, mendadak menjadi pusat perhatian nasional pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Bukan karena agenda serah terima jabatan atau sidang kabinet darurat, melainkan kehadiran sekelompok advokat dan praktisi hukum yang dipimpin oleh Ahmad Khozinudin.

Kedatangan mereka membawa misi politik-hukum yang tidak biasa: menyerahkan surat rekomendasi agar Presiden Prabowo berkenan menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melepaskan jabatannya.

Aksi ini langsung memicu diskursus tajam di tengah masyarakat. Dari sudut pandang hukum tata negara dan etika profesional, langkah ini mengundang sejumlah pertanyaan mendasar.

Mengapa kediaman pribadi yang dipilih alih-alih jalur institusional resmi seperti Kantor Sekretariat Negara atau Istana Kepresidenan? Dan yang lebih krusial, bagaimana sistem hukum positif Indonesia memandang permintaan agar seorang kepala negara "menyarankan" wakilnya mundur atas dasar desas-desus politik?

Pemilihan kediaman pribadi Presiden Prabowo di Kertanegara sebagai tempat penyerahan rekomendasi menuai kritik dari kalangan pengamat tata kelola pemerintahan dan komunikasi publik.

Dalam praktik kenegaraan yang ideal, hubungan administratif antara Presiden dan Wakil Presiden diatur secara ketat melalui mekanisme kelembagaan resmi.

"Demi menghindari instabilitas nasional, maka hemat kami tidak keliru bagi Presiden Prabowo agar berkenan menyarankan kepada wakilnya, Mas Gibran agar menyatakan berhenti dari jabatannya atau mundur," ujar Ahmad Khozinudin di lokasi.

Namun, dari perspektif hukum administrasi negara, mendatangi rumah pribadi seorang pejabat negara untuk urusan ketatanegaraan tingkat tinggi menimbulkan kaburnya batas antara ranah privat dan publik.

1. Akuntabilitas Dokumen. Setiap surat rekomendasi atau petisi yang ditujukan kepada Presiden selaku kepala negara seharusnya melalui Sekretariat Negara (Setneg) guna tercatat dalam sistem administrasi resmi negara.

2. Etika Birokrasi. Penggunaan ruang privat untuk menyampaikan tuntutan politis berisiko mencederai prinsip transparansi dan profesionalisme tata kelola pemerintahan (good governance).

Untuk menguji validitas dari tuntutan tersebut, kita wajib merujuk pada konstitusi tertinggi di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden bukanlah hubungan atasan dan bawahan dalam struktur korporasi swasta, melainkan dwi-tunggal konstitusional yang lahir dari mandat rakyat.

1. Legitimasi Melalui Pemilu Langsung (Pasal 6A UUD 1945).

Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum. Konsekuensinya, legitimasi jabatan Wakil Presiden berasal langsung dari kedaulatan rakyat, bukan merupakan bentuk penunjukan sepihak atau penugasan internal eksekutif yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh Presiden.

2. Mekanisme Pemberhentian yang Ketat (Pasal 7A dan 7B UUD 1945).

UUD 1945 telah mengatur secara limitatif alasan dan tata cara pemberhentian seorang Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika terbukti:

1). Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

2). Atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Di luar alasan-alasan konstitusional tersebut, pengunduran diri seorang Wakil Presiden bersifat sukarela dan disampaikan langsung secara tertulis kepada MPR, bukan karena "disarankan" atau "diminta" oleh Presiden. Konstitusi tidak mengenal instrumen hukum di mana seorang Presiden memiliki kekuasaan diskresioner untuk meminta wakilnya mundur hanya karena tekanan politik eksternal.

Ahmad Khozinudin mendasarkan rekomendasi tersebut pada kabar yang beredar bahwa Gibran sebenarnya enggan mencalonkan diri, namun akhirnya bersedia karena terus didatangi oleh pihak tertentu.

Sebagai wujud edukasi hukum berbasis data dan bukti ilmiah (evidence-based legal education), seorang advokat profesional terikat pada standar pembuktian yang objektif. Dalam kerangka hukum acara maupun prinsip negara hukum (rechtsstaat), klaim yang menyangkut stabilitas nasional tidak boleh dibangun di atas fondasi desas-desus (hearsay) atau asumsi subjektif tanpa alat bukti yang sah.

1. Kepastian Hukum (Rechtssicherheit). Hukum menuntut fakta materiel, bukan spekulasi ruang publik.

2. Integritas Profesi. Menjadikan rumor sebagai dasar tuntutan ketatanegaraan berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat terhadap cara kerja sistem hukum yang objektif dan rasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, serta dijamin oleh hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab moral untuk memberikan pencerahan hukum yang akurat kepada masyarakat, bukan justru memperkeruh suasana dengan manuver bernuansa politis yang melampaui koridor hukum positif.

Media massa nasional yang meliput peristiwa ini juga memikul tanggung jawab jurnalistik yang besar untuk melakukan verifikasi silang (cover both sides), mendudukkan porsi hukum secara proporsional, dan mencegah disinformasi agar masyarakat memahami bahwa dinamika politik wajib diselesaikan melalui koridor konstitusional yang sah dan bermartabat.

Aksi kedatangan Ahmad Khozinudin, Cs ke Kertanegara mengingatkan kita bahwa dinamika demokrasi di Indonesia memberikan ruang bagi kebebasan berpendapat.

Namun, segala bentuk aspirasi, tuntutan, maupun rekomendasi kenegaraan harus senantiasa tunduk dan patuh pada rambu-rambu konstitusi UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Edukasi hukum yang berpijak pada data, fakta terverifikasi, dan pembuktian ilmiah adalah kunci utama untuk menjaga kedewasaan berdemokrasi bangsa Indonesia.

Salam Keadilan,

Darius Leka, S.H., M.H. Advokat & Praktisi Hukum. ***